BERSAMA KITA BISA*** TOGETHER WE CAN

Rabu, 06 Februari 2013

STOP Kejahatan Seksual Terhadap Anak


STOP Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Lebih dari 80 lembaga dan segenap elemen masyarakat turut mendukung gerakan “Hentikan Perkosaan: STOP Kejahatan Seksual terhadap Anak” Rabu (9/1/2013) di Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Jakarta.

Hal tersebut ditengarai karena hingga saat ini kekerasan seksual yang terjadi terhadap anak yang tinggi. Terakhir, RI (bocah kelas 5 SD) harus meregang nyawa dikarenakan mengalami infeksi pada bagian organ seksualnya setelah diduga mengalami kekerasan seksual.

KPAI mencatat selama tahun 2012, kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi sebanyak 317 kasus, 102 kasus anak korban pencabulan dan 36 kasus anak dieksploitasi secara seksual. Sementara pelaku kejahatan seksual seringkali adalah orang-orang terdekat dengan anak, seperti orang tua, saudara, tetangga dan lingkungan yang tidak aman.

Sayangnya banyak korban yang tidak menyadari bahwa dia secara pelan-pelan terperangkap dalam jeratan kejahatan seksual, baik dilakukan secara sukarela, dibujuk, diancam maupun dilakukan dengan kekerasan karena pengaruh relasi antara pelaku dan korban. 

Oleh sebab itu,Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) beserta Satuan Tugas Perlindungan Anak (SATGAS PA) menilai perlu upaya perlindungan terhadap korban kejahatan seksual yang dilakukan secara sistemik dengan melibatkan semua komponen bangsa.
Dalam kesempatan ini, LPSK dan SATGAS PA serta didukung 80 lembaga lain, termasuk ICRP, menyatakan sikap sebagai berikut:
  1. Menghimbau kepada orang tua untuk memberikan perhatian, bimbingan dan pembinaan terhadap anak agar memiliki kemampuan untuk menjaga diri dan memahami ancaman kejahatan seksual yang mengancamnya.
  2. Menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan, pengamanan lingkungan dan melaporkan setiap kasus kejahatan seksual pada anak yang terjadi di lingkungannya.
  3. Menghimbau kepada pemerintah dan masyarakat untuk menyediakan layanan khusus bagi anak korban kejahatan seksual yang secara aktif menjangkau korban dan keluarga agar tidak merasa sendiri dan putus asa, serta mendukung pemulihan korban.
  4. Kepolisian harus menyedian polisi wanita yang mendapatkan pelatihan perlindungan anak di setiap polsek untuk melindungi korban dari treatment yang salah karena ketidakmampuan polisi menangani korban, sehingga korban berulang kali menjadi korban.
  5. Menghimbau kepada aparat penegak hukum untuk menghukum pelaku seberat-beratnya untuk memberi efek jera pada pelaku dan masyarakat.

0 komentar: