BERSAMA KITA BISA*** TOGETHER WE CAN

Rabu, 06 Februari 2013

Penolakan Pelajaran Agama, Langgar UU


Penolakan Pelajaran Agama, Langgar UU
Ilustrasi. Sumber: smaksangtimur-jkt.sch.id
 
Pendidikan agama merupakan salah satu pendidikan dasar yang penting. Pendidikan agama menjadi hak dasar bagi siswa yang harus dipenuhi oleh pihak sekolah. Karena Undang-Undang seudah jelas mengaturnya.


Terkait kasus 6 sekolah Katholik di Blitar yang tidak mengajarkan agama Islam kepada siswa Muslim ini merupakan bentuk pelanggaran hukum.
Kasus penolakan SMA Katolik Diponegoro dan lima sekolah lain di Blitar, untuk memberikan pendidikan agama Islam bagi siswanya yang muslim adalah bentuk pelanggaran hukum yang serius.

Sekolah harus menyadari akan kewajiban dan tanggung jawabnya dalam memberikan pendidikan agama sesuai dengan agama siswa dengan pendidik yang seagama. Ini merupakan amanah Pasal 12 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Adapun keenam sekolah di Blitar yang belum mengajarkan mata pelajaran agama Islam bagi siswa muslim tersebut, masing-masing SMAK Diponegoro, STM Katolik, TK Santa Maria, SD Katolik Santa Maria, serta SD Katolik, dan SMP Yos Sudarso.
Lalu bagaimana dengan sekolah-sekolah negeri yang hanya menyediakan guru mata pelajaran Islam?

0 komentar: