BERSAMA KITA BISA*** TOGETHER WE CAN

Rabu, 21 Februari 2018

Frans Hendra Winarta: Salah, Jika Advokat Tak Bisa Dituntut Sama Sekali!

Frans Hendra Winarta
Frans Hendra Winarta selaku salah seorang perumus UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat menuturkan seluk beluk hak imunitas dalam UU Advokat. Yuk simak penuturannya.

Officium nobile. Ya, pada dasarnya profesi advokat adalah profesi nobile atau profesi yang terhormat. Dalam menjalankan profesinya, advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Hak imunitas advokat termaktub jelas dalam ketentuan Pasal 16 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat yang belakangan diperluas oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

0 komentar:

Histori Kehormatan Profesi Advokat yang Mulai Padam

Histori Kehormatan Profesi Advokat yang Mulai Padam
Ilustrasi: HGW
Jangan seorang advokat menjadikan kekayaan sebagai tujuan. Kisah ini kembali mengulik perjalanan advokat sebagai sebuah profesi terhormat dan membanggakan.
"The medical and the legal professions are proud profession. There is art and there is science in each". Demikian tulisan William J Curran, seorang Profesor hukum Harvad School of Medicine and Public Healthpelopor pengembangan ilmu "hukum dan kesehatan" sebagai spesialisasi hukum, dalam bukunya Law and Medicine (1960).

0 komentar:

Lawyer Harus Jeli Ambil Peluang di Era Ekonomi Digital

Indira Yustikania: Lawyer Harus Jeli Ambil Peluang di Era Ekonomi Digital




Partner Assegaf Hamzah & Partner (AHP) Indira Yustikania. Foto: www.ahp.co.id

Industri tumbuh lebih dinamis dibandingkan regulasi yang menjadi payung hukum atas kegiatan atau model bisnis pelaku usaha menjadi tantangan sekaligus peluang manis yang mesti dimanfaatkan dengan baik oleh pengacara.


Industri digital yang berkembang pesat dan merambah ke sektor perdagangan hingga jasa keuangan menjadi pangsa pasar menarik bagi kalangan advokat (lawyer). Tumbuh pesat kira-kira tiga tahun ke belakang, firma-firma hukum pun mulai merambah masuk menangani pekerjaan jasa hukum di bidang ekonomi digital.

0 komentar: