Frans Hendra Winarta: Salah, Jika Advokat Tak Bisa Dituntut Sama Sekali!
Frans Hendra Winarta selaku salah seorang perumus UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat menuturkan seluk beluk hak imunitas dalam UU Advokat. Yuk simak penuturannya.
Officium nobile. Ya, pada dasarnya profesi advokat adalah profesi nobile atau profesi yang terhormat. Dalam menjalankan profesinya, advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Hak imunitas advokat termaktub jelas dalam ketentuan Pasal 16 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat yang belakangan diperluas oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
0 komentar: