BERSAMA KITA BISA*** TOGETHER WE CAN

Sabtu, 04 Agustus 2018

Istilah Hukum yang Perlu Kita Ketahui


Berikut beberapa istilah yang semestinya kita ketahui, agar kita melek dan mengerti hukum.


1. Gugatan Dikabulkan, Ditolak, dan Tidak Dapat Diterima


Gugatan dikabulkan bila dalil gugatannya dapat dibuktikan penggugat sesuai alat bukti sebagaimana diatur Pasal1865 KUHPerdata/Pasal 164HIR.Dikabulkannya gugatan ini pun ada yang dikabulkan sebagian, ada yang dikabulkan seluruhnya, ditentukan oleh pertimbangan majelis hakim.Sedangkan, gugatan ditolak bila suatu gugatan tidak dapat dibuktikan dalil gugatannya bahwa tergugat patut dihukum karena melanggar hal-hal yang disampaikan dalam gugatan.


Lalu, gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Sperti: kekeliruaan dlm surat kuasa, pihak yg digugat salah, dll. Maka putusan yang dijatuhkan harus jelas dan tegas mencantumkan amar: menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

0 komentar: