BERSAMA KITA BISA*** TOGETHER WE CAN

Selasa, 07 April 2020

LAW FIRM TERBAIK : Haidar Law Firm siap Menjadi Panglima Hukum



Bagi kalangan awam, pengacara hebat adalah pengacara yang sering wara-wiri tampil di televisi. Namun ternyata tidak selamanya pandangan tersebut benar. Sebab berdasarkan hasil riset, banyak pengacara hebat malah datang dari kantor pengacara yang jarang tersorot media.

Reputasi yang baik dari sebuah firma hukum dibangun dengan kerja keras oleh pendiri atau para pendiri serta partners/associates di firma hukum tersebut. Mereka umumnya praktik beracara di pengadilan tetapi lebih banyak di antara mereka malah praktek di luar jalur pengadilan. Seperti mediasi, konsultan hukum, analisis pasar modal hingga jasa arbitrase internasional.

Untuk masalah gaji dan kesejahteraan, kantor pengacara tersebut memberikan penghargaan kepada lawyernya dengan gaji yang besar dan paket bonus. Lawyer juga menerima keuntungan yang bersifat ekstra di samping adanya gaji dan bonus yang baik tersebut. Selain gaji, ribuan sarjana hukum bercita-cita bergabung dengan kantor pengacara ternama karena reputasi dan nama baik.

Dengan jaminan keamanan dan kepastian jasa hukum yang diberikan, sebanding dengan biaya yang harus Anda keluarkan jika ingin berkonsultasi dengan mereka.

Reputasi ini kemudian dinilai setiap tahun oleh beberapa lembaga internasional seperti Asia Law Profiles, IFLR1000, Chamber Asia Pacific dan The Legal 500. Lembaga ini lalu menggolongkan firma hukum tersebut ke dalam beberapa tingkatan (tier) hingga memunculkan peringkat secara dinamis dari tahun ke tahun.


0 komentar:

Tahapan Sidang Tipikor




Masyarakat awam kebanyakan belum mengerti dan memahami mengenai tahap-tahap persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan. Secara singkat alur Proses Persidangan Pidana adalah sebagai berikut: 
  1. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentu dinyatakan tertutup untuk umum); 
  2. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan dalam keadaan bebas; Terdakwa ditanyakan identitasnya dan ditanya apakah sudah menerima salinan surat dakwaan; 
  3. Terdakwa ditanya pula apakah dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa di depan persidangan (kalau bersedia sidang dilanjutkan); 
  4. Terdakwa ditanyakan apakah akan didampingi oleh Penasihat Hukum (apabila didampingi apakah akan membawa sendiri, kalau tidak membawa sendiri akan ditunjuk Penasehat Hukum oleh Majelis Hakim dalam hal terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih/pasal 56 KUHAP ayat (1);\ 
  5. Dilanjutkan pembacaan surat dakwaan; 
  6. Atas pembacaan surat dakwaan tadi terdakwa ditanya akan mengajukan eksepsi atau tidak; 
  7. Dalam hal terdakwa/PH mengajukan eksepsi maka diberi kesempatan dan sidang ditunda; 
  8. Apabila ada eksepsi dilanjutkan tanggapan JPU atas eksepsi (replik); 
  9. Selanjutnya dibacakan putusan sela oleh Majelis Hakim; 
  10. Apabila eksepsi ditolak dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara (pembuktian) 
  11. Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU (dimulai dari saksi korban); 
  12. Dilanjutkan saksi lainnya; 
  13. Apabila ada saksi yang meringankan diperiksa pula, saksi ahli Witness/expert) 
  14. Pemeriksaan terhadap terdakwa; 
  15. Surat tuntutan pidana (requisitor) oleh penuntut umum; 
  16. Pembelaan (pledoi) oleh Penasehat hukum; 
  17. Replik atau Tanggapan penuntut umum atas nota pembelaan penasehat hukum terdakwa; 
  18. Duplik atau Tanggapan penasehat hukum terdakwa atas tanggapan penuntut umum; 
  19. Putusan oleh Majelis Hakim. 


Demikian alur proses persidangan pidana yang disarikan dan disimpulkan dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

0 komentar: