BERSAMA KITA BISA*** TOGETHER WE CAN

Minggu, 17 Maret 2019

YURISDIKSI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PHI)



Di Lamongan dalam kurun waktu yang sangat cepat kedepan akan banyak Perusahaan perusahaan. Hal itu sudah nampak mulai dari pesisir Pantura, sudah berdiri sekitar 10 Industri dan di brlahan selatan juga cukup banyak yang masih berupa tanah tanah yg bertuliskan milik PT.
Disini nanti kedepan akan rentan dengan berbagai permasalahan tapi yang jelas Perusahaan dengan segudang pengalamannya pun sudah dipastikan akan mewadpadai permadalahan tersebut. Dalam rezim hubungan industrial, maka berlaku asas lex specialist derogat lex generalis.

Kadang masih saja ada advokat yang berpegang bahwa setiap gugatan tunduk dalam rezim HIR. Sehingga, dalam mengajukan gugatan, kompetensi relatif dari pengadilan didasarkan pada domisili dari Tergugat. Artinya, pengadilan yang berwenang adalah pengadilan yang berada pada yurisdiksi Tergugat.
Bicara tentang kompetensi relatif suatu Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait gugatan perselisihan hubungan industrial, ketentuan Pasal 81 Undang-undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (”UU No. 2/2004”), telah secara tegas menyatakan:

”Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja”.

Berdasarkan subtansi Pasal 81 tersebut, maka norma yang terkandung di dalamnya bersifat limitatif dan khusus. Hal ini berarti bahwa yurisdiksi PHI yang berwenang memeriksa dan mengadili suatu gugatan perselisihan hubungan industrial terbatas pada wilayah tempat dimana pekerja/buruh bekerja, bukan berdasarkan pada wilayah dimana tergugat bertempat tinggal/ berdomisili.
Dengan demikian, ketentuan Pasal 81 UU No. 2/2004 secara hukum telah meniadakan keberlakuan Pasal 118 ayat (1) HIR/ Hukum Acara Perdata karena Pasal 81 UU No. 2/2004 telah mengatur secara khusus mengenai kewenangan relatif PHI.

Kekhususan aturan ini juga dibenarkan menurut ketentuan Pasal 57 UU No. 2/2004 yang menyatakan ”Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam undang-undang ini”.
Adapun wilayah/ tempat pekerja/buruh bekerja sebagaimana dimaksud Pasal 81 UU No. 2/2004 dapat diartikan sebagai:
(i) tempat/ lokasi perusahaan [jika perusahaan tempat pekerja/ buruh bekerja tersebut tidak memiliki cabang atau kantor perwakilan di daerah lain]; atau
(ii) wilayah penempatan kerja pekerja/ buruh yang ditentukan oleh perusahaan dalam bentuk surat penempatan kerja [jika perusahaan memiliki cabang/ tempat usaha di beberapa daerah].
Dalam hal, seorang pekerja/buruh diterima bekerja di satu wilayah, kemudian ditempatkan di wilayah lain, maka wilayah tempat pekerja/buruh bekerja menurut ketentuan Pasal 81 UU No. 2/2004 adalah wilayah dimana pekerja/buruh terakhir kali bekerja atau ditempatkan.

Untuk menentukan secara pasti dimana wilayah tempat pekerja/buruh bekerja,  diperlukan adanya bukti surat penempatan kerja yang dikeluarkan oleh perusahaan selaku pemberi kerja.

0 komentar: