BERSAMA KITA BISA*** TOGETHER WE CAN

Minggu, 17 Maret 2019

Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah Dengan Gugatan Sederhana



Layaknya perkara gugatan perdata pada umumnya, kini perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama dapat diselesaikan dalam waktu 25 hari kerja.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 14 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah (“Perma Perkara Ekonomi Syariah”), kini perkara ekonomi syariah dapat diselesaikan melalui metode gugatan sederhana sebagaimana telah diterapkan dalam lingkup peradilan umum.

Dalam Perma yang baru saja diundangkan pada tanggal 29 Desember 2016 tersebut, gugatan sederhana kini dapat digunakan dalam menyelesaikan perkara perdata di lingkup peradilan agama. Dengan adanya pengaturan tersebut maka mengenyampingkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) butir a Perma No. 2 tahun 2015 yang menyatakan gugatan sederhana tidak termasuk dalam perkara yang penyelesaian sengketanya di pengadilan khusus.
Karena dengan adanya Perma No. 14 tahun 2016 ini, gugatan sederhana dapat diberlakukan pada pengadilan khusus yakni pengadilan agama untuk menangani perkara ekonomi syariah.
Adapun yang dimaksud dengan perkara ekonomi syariah yaitu perkara di bidang ekonomi syariah yang menjadi kompetensi dari pengadilan agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama (perubahan kedua dari Undang-Undang No. 7 tahun 1989). Yaitu setiap hubungan hukum yang didasarkan pada prinsip syariah

Ketentuan mengenai besarnya kerugian atau nilai perkara dalam Perma No. 14 tahun 2016, ditetapkan sama dengan nilai kerugian materiil dalam Perma No. 2 tahun 2015, yaitu paling banyak Rp.200.000.000.
Sedangkan mengenai bagaimana proses pemeriksaan perkara ekonomi syariah tidak diatur kembali dalam Perma No. 14 tahun 2016, melainkan merujuk kepada Perma No. 2 tahun 2015. Dengan demikian maka aturan mengenai jangka waktu penyelesaian, hakim tunggal dan upaya hukum dalam perkara ekonomi mengikuti ketentuan dalam perma sebelumnya tersebut..
Adapun ketentuan baru yang tidak di atur dalam Perma No. 2 tahun 2015, yaitu mengenai pendaftaran elektronik. Dalam Pasal 4 Perma No. 14 tahun 2016 disebutkan pendaftaran gugatan melalui kepaniteraan pengadilan atau melalui pendaftaran elektronik atau dengan mengisi blanko gugatan yang disediakan di kepaniteraan.
Dengan adanya pengaturan tersebut maka, terdapat metode pendaftaran yang lebih cepat dan efisien bagi pihak penggugat yaitu dengan cara elektronik. Jika melihat pada struktur pengaturan dalam pasal tersebut seharusnya tidak perlu ada pendaftaran secara manual lagi jika telah melakukan pendaftaran secara eletronik.
Namun apakah hal tersebut telah sepenuhnya diterapkan perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengingat perma ini baru kurang lebih 2 bulan diberlakukan.

0 komentar: