BERSAMA KITA BISA*** TOGETHER WE CAN

Minggu, 17 Maret 2019

PHK Karyawan Karena Suka Game



Beberapa Game populer Android



Apakah direksi dapat mengeluarkan peraturan baru melalui surat keputusan direksi tentang pelanggaran bagi karyawan yang bermain game Android selama jam kerja?

Jawaban

Perusahaan, dalam hal ini diwakili oleh Direksi, berwenang untuk mengeluarkan aturan yang berlaku mutlak bagi seluruh karyawan. Aturan tersebut diterbitkan agar karyawan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan terganggunya proses bekerja sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan tersebut.
Aturan-aturan tersebut umumnya termuat dalam Peraturan Perusahaan (PP) yang mana berdasarkan Pasal 108 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 (sepuluh) orang wajib untuk membuat PP yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Seringkali hal-hal yang diatur dalam PP tersebut bersifat umum sehingga ada kalanya diperlukan aturan lain dengan menyesuaikan pada kebutuhan perusahaan. Ketentuan yang berlaku khusus tersebut dapat merupakan aturan pelaksana yang merupakan turunan dari peraturan perusahaan.

Contohnya, dalam suatu peraturan perusahaan terdapat klausula-klausula yang mengatur pekerja sebagai berikut:
  1. Dilarang melakukan urusan atau hal-hal pribadi dalam jam kerja kecuali atas persetujuan atasan dan tidak mengganggu proses bekerja; atau
  2. Dilarang melakukan pekerjaan atau tindakan lain yang tidak berkaitan dengan tugas atau tanggung jawab pekerjaan;
  3. dan lain-lain

Sehingga,  direksi dapat menerbitkan peraturan turunan dari PP tersebut yang bersifat khusus. Aturan khusus tersebut dapat dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Direksi, yang mana kemudian aturan tersebut harus disosialisasikan kepada seluruh karyawan.
Contohnya yang akhir-akhir ini sedang heboh di kalangan masyarakat yaitu adanya permainan android yang selalu update. Maraknya karyawannya yang mulai memainkan permainan tersebut dalam jam kerja, dikhawatirkan dapat menganggu pekerjaan. Direksi dapat mengeluarkan SK Direksi mengenai adanya larangan bermain Pokemon Go dalam jam kerja. Dalam aturan khusus tersebut disebutkan bahwa aturan ini sebagai bentuk pelaksanaan dari aturan yang telah ada dan memiliki sanksi sebagaimana diatur dalam PP.

Ketika diketahui terdapat karyawan yang bermain Pokemon Go dalam jam kerja, perusahaan dapat memberikan Surat Peringatan atas tindakannya tersebut karena melanggar aturan yang diberlakukan dalam perusahaan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU Ketenagakerjaan, dalam hal terdapat karyawan yang melanggar aturan yang berlaku dalam perusahaan, terhadap karyawan tersebut dapat diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut. Atau sebagaimana ketentuan yang diberlakukan dalam peraturan perusahaan;
Dengan demikian ketika perusahaan telah memberikan surat peringatan tersebut namun pihak karyawan tetap melakukan tindakan yang dilarang tersebut, maka perusahaan memiliki hak untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang bersangkutan. Dengan tetap memperhatikan proses aturan mengenai PHK dan hak-hak yang dimiliki karyawan tersebut sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan peraturan perusahaan.

0 komentar: