BERSAMA KITA BISA*** TOGETHER WE CAN

Rabu, 21 Februari 2018

Lawyer Harus Jeli Ambil Peluang di Era Ekonomi Digital

Indira Yustikania: Lawyer Harus Jeli Ambil Peluang di Era Ekonomi Digital




Partner Assegaf Hamzah & Partner (AHP) Indira Yustikania. Foto: www.ahp.co.id

Industri tumbuh lebih dinamis dibandingkan regulasi yang menjadi payung hukum atas kegiatan atau model bisnis pelaku usaha menjadi tantangan sekaligus peluang manis yang mesti dimanfaatkan dengan baik oleh pengacara.


Industri digital yang berkembang pesat dan merambah ke sektor perdagangan hingga jasa keuangan menjadi pangsa pasar menarik bagi kalangan advokat (lawyer). Tumbuh pesat kira-kira tiga tahun ke belakang, firma-firma hukum pun mulai merambah masuk menangani pekerjaan jasa hukum di bidang ekonomi digital.

Fenomena yang ditandai dengan kemunculan beberapa pemain dalam industri perdagangan elektronik (e-commerce) semakin berkembang setelah metode pembayaran menggunakan uang elektronik (e-money) diperkenalkan sekira tahun 2007 oleh para pelaku dalam industri jasa keuangan. Keadaan semakin dinamis ketika sejumlah perusahaan digital kemudian mulai mengembangkan layanan transportasi berbasis aplikasi online. Belum selesai disitu, perusahaan digital yang memberi layanan bidang finansial atau dikenal teknologi finansial (fintech) muncul di tengah persaingan industri jasa keuangan formal.

Menariknya, di tengah kemunculan para pemain digital pada industri masing-masing boleh dikatakan tidak terlepas dari campur tangan para corporate lawyer. Peran mereka cukup besar dari A sampai Z, mulai dari proses pendirian perusahaan, pengurusan izin-izin, hingga penyusunan skema bisnis perusahaan digital. Tak kalah penting, para pengacara korporasi ini pun biasanya dimintai pendapat hukumnya terkait aspek hukum atas kucuran yang diterima perusahaan digital dari investasi yang diberikan misalnya para angle investor.

Partner dari firma hukum Assegaf Hamzah & Partner (AHP), Indira Yustikania menuturkan, pada awal-awal industri mulai berkembang, pengacara dituntut bekerja dan berpikir lebih keras untuk memastikan paling tidak model bisnis yang dijalankan kliennya tidak “menabrak” aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pasalnya, sewaktu industri baru mulai tumbuh, lazimnya pengaturan atau payung hukum yang mendasari kegiatan pelaku usaha tersebut biasanya masih dalam proses kajian. Bahkan, aturannya belum terbit padahal kegiatan si pelaku usaha telah lebih dulu berjalan.

“Dulu itu masih mengira-ngira, menganalisa semua peraturan yang ada, kita bantu jalan dengan bisnis model supaya tidak bertentangan dengan peraturan yang ada,” kata Indira ketika berbincang dengan Hukumonline beberapa waktu lalu. 

Lantas, kesulitan seperti apa dan bagaimana cara mencari jalan keluar yang harus dilakukan? Kepada Hukumonline, alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) itu pun bersedia berbincang santai sembari memberikan sedikit tips bagaimana mestinya mencari jalan keluar ketika membantu klien yang memiliki model bisnis baru dan belum pernah ada sebelumnya di Indonesia. Pengalaman Indira membantu klien baik pelaku e-commerce hingga penyelenggara fintech, secara prinsip tidak jauh berbeda metodenya. Untuk lebih jelasnya, simak petikan wawancaranya dengan Hukumonline:

Berdasarkan pengalaman, tantangan seperti apa yang sering dihadapi?
Kalau perusahaan domestik mungkin nggak terlalu masalah, tidak terlalu banyak. Tapi kalau yang ada pemegang (saham) asing, kita melihat ada berbagai isu. Pertama, secara umum kalau perusahaan yang punya asing ada izin investasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), kecuali BKPM tidak menerima pengalihan kewenangan dari kementerian terkait.

Tapi fintech agak unik, OJK meng-create satu sandbox sistemnya registrasi setahun habis itu izinnya baru keluar. Meskipun ini sangat helpfull untuk industri itu sendiri, tapi untuk asing kita lihat agak serba salah. Dalam arti, biasanya izinnya diberikan sebelum operasi, tapi ini (fintetch sudah) boleh beroperasi.

Kalau dari sisi BKPM, sebelum ada izin dari OJK itu sebenarnya kita lihat ada kesulitan. Pertama, Notaris buat akta pendirian yang pemiliknya asing, lalu tidak ada izin BKPM karena mereka punya kode etik sendiri untuk complydengan Menteri Hukum dan HAM. Begitu kita ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) otomatis semua izin umum harus diurus seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau SIUP memang di PTSP masih ada kendala.

Walaupun kita melihat sudah ada penyederhanaan prosedur, tapi ada hal-hal yang memberatkan misalnya mereka (petugas) bekerja berdasarkan check listkalau kita tidak bisa kasih, sebagai gantinya mereka minta surat pernyataan dari OJK atau BKPM. Yang kita rasakan, OJK dan BKPM untuk keluarkan satu statement.

Sejauh ini bagaimana sikap pemerintah melihat perkembangan industri?
Kita sadar lembaga pemerintah sangat sensitif dengan industri baru. Mereka biasanya akan mengundang masyarakat atau pemainnya, konsultan hukum, dan industri terkait yang kira-kira patut diatur atau masuk dalam ranah yang mereka pikirkan. Kita melihat pemerintah sangat menolong dan aware dengan itu, karena kalau tidak akan susah kalau pemeritah tidak mau mengakomodasi.

Seberapa penting punya hubungan baik dengan pemerintah?
Memiliki hubungan baik dengan lembaga pemerintah itu satu hal yang penting banget. Kita juga mengira-ngira ke departemen mana yang relevan dan kita coba hubungi bagian yang relevan agar suara kita didengar, itu suatu langkah yang bagus. Cara audiensi bisa datang informal awalnya bahwa apakah ini diatur, lalu kita ke departemen lain. Tidak ada tips tertentu, sepanjang kita datang ke orang yang tepat, saya berpikir ini kenapa tidak dilakukan.

Lantas, sejauh mana peran pengacara ketika regulasi belum ada?
Kita sendiri, kita bantu klien saat Peraturan OJK ini belum ada. Bedanya beda banget. Kalau POJK 77 sudah ada rules-nya, bagaimana bisnis dilakukan, flow in-flow out sudah diatur pakai virtual account dan escrow, kalau dulu kan belum ada. 

Kalau dulu itu masih mengira-ngira, menganalisa semua peraturan yang ada, kita bantu jalan dengan bisnis model supaya tidak bertentangan dengan peraturan yang ada, tapi dengan adanya POJK 77 lebih membantu karena tidak ada lagi yang abu-abu. 

Berdasarkan pengalaman, sebelum ada regulasi, hasil analisanya banyak yang sama dengan regulasi yang kemudian terbit?
Beda sih, pasti beda. Ketika dulu tidak ada sama sekali kita pertimbangkan sangat banyak karena kita harus jalan sendiri ke departemen terkait. Kita lihat dari OJK (Direktorat) pasar modal, perbankan, lalu dari Kominfo. Kalau setelah adanya POJK 77 sangat ngebantu ketika dulu ada yang tidak clear, kita bisa langsung diskusi dengan OJK. OJK juga sangat open dengan masukan mengingat mereka juga sangat aware bahwa bisnis ini berkembang dengan cepat.

Apa saja sih yang lawyer lakukan untuk membantu para startup atau pelaku usaha?
Tentu saja struktur transaksi yang mereka lakukan untuk membuka bisnis di Indonesia bagaimana caranya, apa yang harus diperhatikan. Kita tidak hanya bantu compliance, tapi juga dokumentasinya. Kita juga bantu registrasi terkadang kalau bisnisnya sudah mulai besar, kita bantu fundraising. Investor masuk baik startup, fintech atau apapun yang berbau digital kan pasti butuh uang banyak dan sekarnag investor sudah banyak yang tertarik dengan bisnis ini.

Apa saran buat pengacara lain dalam menghadapi perkembangan yang dinamis?
Itu sih sebenarnya permasalahan yang setiap negara punya. Pasti ke depan ada industri-industri baru yang perangkat hukumnya belum ada dan kita harus menganalisa dan mengintepretasikan apakah bisnis ini bisa berjalan di Indonesia atau tidak.

Itu memang elemennya sangat banyak, kita lihat dari A-Z. Kita lihat izin investasi di BKPM, kita lihat semua peraturan. Memang yang paling challenging diskusi dengan kira-kira lembaga pemerintah yang paling dekat atau punya interest disitu. Dulu kita juga sempat diskusi dengan OJK, awalnya mereka nggak kepikiran dan akhirnya mereka mendengar dan ada asosiasi yang berkumpul.

Dulu ketika awal berpraktik sejak 2007, industri secara umum pasti ada seperti online transportation itu juga problem sampai sekarang. Industri kreatif itu pasti ada yang nggak kepikiran sebelumnya pasti ada. Dari 2007 itu industri bergerak dinamis yang kita lakukan biasanya karena ada industri yang selanjutnya diatur sama lembaga, industrinya muncul dulu baru peraturan belakangan. Permasalahan itu ke depan akan (tetap) ada, karena ide orang terus berkembang, apapun itu.

Sebagai partner lawyer, skill seperti apa sih yang harus dimiliki pengacara fresh graduate untuk membantu pekerjaan?
Sebenarnya ada dua poin. Satu, skill dasar harus dimiliki seperti analytical skill, legal knowledge, legal writing, itu harus ada. Kedua, kita melihat kalau inovasi itu datang dari generasi mereka, saya sih tidak melihat generasi sekarang tidak bisa keep up dengan industri yang terus berkembang. Ikuti perkembangan pemberitaan itu penting baik. Jadi kita lihat dari berita internasional karena ide tidak hanya dari dalam negeri. Kita minta mereka untuk selalu update dengan apa yang terjadi di (dunia) internasional. Jadi harus inovatif dan kreatif karena industrinya maju, tapi aturannya belum ada.

Sumber : http://www.hukumonline.com/

0 komentar: