BERSAMA KITA BISA*** TOGETHER WE CAN

Rabu, 21 Februari 2018

Frans Hendra Winarta: Salah, Jika Advokat Tak Bisa Dituntut Sama Sekali!

Frans Hendra Winarta
Frans Hendra Winarta selaku salah seorang perumus UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat menuturkan seluk beluk hak imunitas dalam UU Advokat. Yuk simak penuturannya.

Officium nobile. Ya, pada dasarnya profesi advokat adalah profesi nobile atau profesi yang terhormat. Dalam menjalankan profesinya, advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Hak imunitas advokat termaktub jelas dalam ketentuan Pasal 16 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat yang belakangan diperluas oleh Mahkamah Konstitusi (MK).


Namun, tidak semua tindak tanduk advokat ketika menjalankan profesi, baik di dalam maupun di luar persidangan, dapat dilindungi oleh UU Advokat. Ada batasan-batasan tertentu, antara lain apakah perbuatan advokat itu dilakukan dengan itikad baik atau tidak? Apabila tidak dilakukan dengan itikad baik, jangan harap advokat akan mendapatkan imunitas.

Permasalahan hak imunitas advokat kembali mengemuka ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka. Mantan pengacara Setya Novanto ini bersama-sama dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, dr Bimanesh Sutarjo dianggap merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan kasus Novanto.

Indikasi tindak pidana itu sebenarnya telah "terendus" KPK sejak Desember 2017. KPK mulai melakukan penyelidikan, bahkan mencegah ke luar negeri Fredrich, dr Bimanesh, Reza Pahlevi, Ahmad Rudiansyah, dan M Hilman Mattauch, mantan kontributor MetroTV sekaligus sopir mobil yang ditumpangi Novanto.

KPK juga meminta keterangan dari sejumlah saksi dan ahli yang totalnya 35 orang. Dari hasil gelar perkara, KPK menyimpulkan terdapat cukup bukti untuk meningkatkan kasus yang biasa disebut obstruction of justice itu ke tahap penyidikan. Status tersangka pun "disematkan" KPK kepada Fredrich dan dr Bimanesh.

Penetapan tersangka keduanya diumumkan secara resmi oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan pada 10 Januari 2018. Namun, sebetulnya, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan sejak 5 Januari 2018. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada pihak tersangka sejak 9 Januari 2018.

Alhasil, penetapan tersangka Fredrich dan dr Bimanesh menuai reaksi dari organisasi profesi tempat keduanya bernaung. Sebagaimana diketahui, Fredrich tercatat sebagai anggota dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) versi Fauzie Hasibuan, sedangkan dr Bimanesh adalah anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

PERADI kubu Fauzie beberapa kali "melemparkan" pernyataan kecewa terhadap respon KPK yang dinilai tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan PERADI. Belakangan, PERADI mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Fredrich. PERADI pun memastikan akan menyikapi kasus Fredrich secara proporsional.

Terlepas dari polemik tersebut, mari memahami apa itu hak imunitas advokat? Bagaimana latar belakang hak imunitas dalam UU Advokat? Tentu lebih afdal jika hukumonline berbincang dengan advokat senior Frans Hendra Winarta yang merupakan salah seorang tim perumus UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat sekaligus Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) periode 2013-2017. Berikut kutipannya :

Apakah advokat sama sekali tidak dapat dituntut pidana maupun perdata karena adanya ketentuan hak imunitas dalam UU Advokat?
Pendapat yang begitu salah. Persepsi para advokat muda ini mengatakan kalau profesi advokat tidak bisa dituntut, sama sekali tidak benar. Kalau pembelaan dilakukannya secara profesional, jujur, dan ada iktikad baik, sesuai dengan UU, KUHAP, itu tidak bisa dituntut. Tapi, kalau melakukan pelanggaran hukum, misalnya memalsu bukti, mengecoh polisi, lari dari polisi, masih ingat nggak dulu pembelaannya Tommy Soeharto? Diminta untuk melarikan diri, menghilang dari polisi, dari DPO (Daftar Pencarian Orang), itu nggak bisa dia imun.

Sebagai salah seorang perumus UU Advokat, apa sebenarnya yang melatarbelakangi pasal imunitas tersebut?
Waktu RUU Advokat juga saya jelaskan. Waktu (itu ada) yang dinamakan kasus Yap Thiam Hien tahun 1970-an. Dia dituntut karena pembelaan dia (terhadap) klien yang dituntut menyuap penegak hukum. Itu di dalam pengadilan waktu pembelaannya, dia mengatakan polisi ini minta kepada si klien dia uang. Nah, berdasarkan itu, dia (Yap) dituntut katakanlah membuat penghinaan.

Tadinya (Yap) dihukum (atas kasus) penghinaan itu, tapi oleh Prof Soebekti sebagai Ketua MA (Mahkamah Agung) waktu itu, (Yap) dibebaskan karena pembelaannya dilakukan secara proporsional dan sesuai dengan pembelaan dia, membela kliennya yang dituduh menyuap atau memberi uang.

Jadi, proporsional pembelaan dia, dilakukan karena terpaksa. Istilahnya dalam bahasa Belanda tuh noodzakelijke verdediging, artinya terpaksa dilakukan pembelaan itu, mengingat ini kepentingan klien. Noodzakelijke, dilakukan secara terpaksa, verdediging itu pembelaan atau litigation.

Berarti batasan hak imunitas itu adalah proporsional, iktikad baik, dan sebagainya tadi?
He-eh. Noodzakelijke verdediging itu adalah necessary defense. Jadi, pembelaan yang dilakukan terpaksa kalau bahasa Indonesia-nya. Sesuai dengan profesi dia sebagai pembela. Sebagai pembela dia boleh ngomong apa saja dan dilindungi UU, apalagi di dalam pengadilan. Nah, itulah makanya imunitas di dalam RUU Advokat dibuat. Yurisprudensi Yap itu diatasi dengan sekarang ada UU. Kalau dulu merupakan yurisprudensi saja, tetapi (sekarang) UU Advokat yang melindungi advokatnya.

Advokat yang baik, yang iktikadnya baik, profesional, melindungi proporsional, sesuai dengan kebutuhan pembelaan terhadap klien, itu dia tidak bisa diapa-apakan. Tidak bisa dituntut pidana dan perdata. Itu asal usulnya (Pasal 16 UU Advokat).

Jadi, kalau dibilang bahwa advokat imun, dalam arti segala hal juga imun, tidak bisa. Dia tidak boleh memalsu bukti, dia tidak boleh memalsu tanda tangan, dia tidak boleh menghindar dari hukum secara ilegal atau tidak menurut hukum. Kalau dia dipanggil sama (penegak hukum) harus datang, tidak boleh menghindar.

Advokat itu punya kewajiban menghindar dari hukum, (tapi dalam arti) dari tuntutan menghindar, sesuai dengan KUHAP. Boleh dilindungi dengan praperadilan segala. Namun, tidak boleh menghindar sengaja, menghindar dari penyidik, untuk tidak muncul, tidak hadir. Itu lain.

Kalau begitu tidak baik. Dengan iktikad buruk dilakukannya, melawan hukum. Tidak boleh itu. Jadi, jangan salah, kalau dibilang advokat ini imun dari segala tuntutan hukum, tidak benar.

Dengan begitu, advokat yang melakukan pembelaan dengan cara melanggar hukum, bisa diproses pidana?
Jangankan melanggar hukum. Iktikad yang tidak baik saja bisa dituntut etika kok. Jadi, salah kalau ada pendapat harus diperiksa oleh PERADI (dulu) tuh nggak benar. Etika dengan melanggar hukum, lain.

Etika tuh (indikatornya apakah perbuatan itu) boleh apa tidak dilakukan oleh seorang advokat. Misalnya, membela dengan maki-maki. Boleh nggak? Tapi, kalau itu diperlukan, untuk maki, untuk menuduh, (contoh dalam kasus Yap) si kliennya dimintai uang, itu pembelaannya boleh seperti itu. Dia dilindungi oleh itu (hak imunitas), tapi dia tidak merekayasa perkara.

Apakah hak imunitas juga tidak berlaku bila ada seorang advokat yang diduga memanipulasi bersama dokter?
Bukan manipulasi saja, menghindar dari hukum, melarikan diri. Kalau kita lihat (istilah) habeas corpus, artinya kan tersangka atau terdakwa ini mendatangkan diri kepada penegak hukum atau kepada badan peradilan/pengadilan, dia dilindungi hak asasinya, dibela sesuai dengan hak-haknya, menunjuk lawyer,dan lain-lain. Tetapi, dia tidak boleh menghindar begitu saja dari penyidikan atau penegakan hukum.

Sikap seorang advokat apabila ada klien yang meminta untuk dihindarkan dari proses hukum?
Kalau menghindar dalam arti pembelaan atau pledoi untuk menghindari tuntutan atau dakwaan, tidak jadi soal. Artinya profesional, artinya menurut hukum. Pembelaan yang dilakukan sesuai dengan KUHAP bahwa dia harus menyidangkan bukti, membaca UU. Ada counsel yang melindungi dia atau membela dia sesuai dengan hukum, tidak jadi soal. Yang tidak boleh kalau dia menghindar dari hukum, melawan hukum, atau beriktikad buruk untuk menghindar.

Jadi, tidak benar kalau bilang, periksa dulu etikanya baru boleh (proses) hukum. Siapa bilang? Di mana ada aturan bahwa yang etika itu harus diperiksa dulu baru hukum? Kalau pelanggaran etika itu kan, boleh atau tidak boleh seorang profesional melakukan (perbuatan) itu. Tapi, kalau hukum, melanggar atau tidak melanggar hukum. Masalah hukum dengan etika tidak boleh campur baur.

Apakah Anda melihat ada pergeseran pola perilaku advokat zaman dulu dan sekarang?
Mana boleh seorang advokat dia bicara, kalau ke luar negeri sekian, tasnya saya buat Hermes. Dulu kita ngomong fee saja tidak boleh dibicarakan ke luar. (Lantas sekarang) Ada advokat yang menganjurkan istri-istri cepat cerai sama suami kamu, gono-gininya diurus dulu baru cerai. Itu kan nggak boleh. Dalam hukum perdata, itu provokasi terhadap klien untuk menggugat tuh nggak boleh. Ada di etika PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia), IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia), nggak boleh.

Advokat tidak boleh provokasi untuk berperkara. Apalagi kalau perkara perdata, itu istilahnya harus didamaikan yang paling baik, bukannya diperkarakan. Hanya perkara-perkara yang mengenai pidana dan HAM (Hak Asasi Manusia) yang boleh dibicarakan di luar. Selain itu, advokat tidak boleh membicarakan perkara kliennya.

Menurut Anda, bagaimana posisi profesi advokat sekarang yang secara historis adalah profesi terhormat?
Saya sudah bilang. Sekarang profesi advokat ini ada di titik nadir. Makanya, semua orang bilang, hebat, hebat, hebat. Saya bilang, hebat apanya kalau dibandingkan dengan dulu? Integritasnya bagaimana? Jadi, masalahnya sekarang, advokat ini tidak punya integritas, itu saja persoalannya. Tidak jujur, tidak punya integritas, dan tidak mengerti peran dia sebagai pembela. Pembela tuh bukan berarti segalanya dibenarkan (untuk) klien kita. Mentang-mentang dibayar, masa dibela semuanya? Kalau yang salah ya kita bilang salah. Cuma kita tidak ekspos, kita sembunyikan, kita kurangi salahnya. Tapi, bukan harusnya dibohong-bohongi, direkayasa, tidak boleh itu.

Kalau (pembelaan) memperingan hukuman, tidak jadi soal, itu hak dia. Menghindar menyatakan tidak salah yang dituduhkan, boleh itu, sampai nanti dibuktikan di pengadilan, itu boleh saja. Dan, pengacara dengan segala teknik hukumnya menghindar dari itu, boleh. Tapi, kalau merekayasa, membelok-belokan, tidak boleh itu.

Dengan adanya aparat penegak hukum yang memproses seorang advokat dengan dugaan obstruction of justice, apa akan membahayakan profesi advokat?
Tidak ada diancam profesi advokat. Kalau memang tudingannya benar bahwa dia (advokat) merekayasa, apa dia bisa imun? Tidak ada yang imun di situ. (Parameter) Imun itu yang tadi, proporsional, profesional membelanya, iktikadnya baik, terus (jika seperti Yap) dia lakukan karena keterpaksaan. itu yang disebut tadi, necessary defense atau bahasa Belanda-nya noodzakelijke verdediging. Itu nanti (ada) di yurisprudensi Yap Thiam Hien, di tahun 1970-an. Di situlah dibuat UU Advokat untuk memperkuat (yurisprudensi), karena dulu sebelum ada yurisprudensi Yap Thiam Hien, semua orang menganggap advokat bisa dituntut waktu itu.

Adakah pesan Anda sebagai advokat senior kepada advokat-advokat lain di luar sana agar tidak terjerumus dalam kasus obstruction of justice?
Ya itu, yang saya ingatkan. Jangan mau dikatakan maju terus membela yang bayar. Jangan mau dikatakan begitu. (Seharusnya) Maju terus membela yang benar atau memang membela yang proporsional dan profesional. Misalnya, dia (advokat) perlukan dalam perkara, membela diri untuk mengatakan, menuding seorang pejabat minta disuap, itu dia kan harus buktikan semua di pengadilan. Jadi, dia tidak boleh merekayasa, tetapi memang kejadian yang sesungguhnya. Tidak boleh dia merekayasa hanya untuk mendapat bayaran. Inilah yang paling penting. Tidak boleh, misalnya hanya karena uang dia melakukan pembelaan.

Apa berarti advokat juga tidak boleh membela kliennya secara membabi-buta?
Iya tidak boleh dong, siapa bilang boleh? Tidak boleh. Misalnya, kliennya memang ada kesalahannya, dikurangi, ditutupi boleh, tapi tidak boleh direkayasa. Benar jadi tidak benar, tidak benar jadi benar.

Tidak ada yang tidak jelas semuanya (dalam) UU (Advokat). Yang tidak jelas ini sekarang integritas dari pengacara. Dimana sekarang advokat ini integritasnya? Itu yang diragukan sekarang. Prihatin saya. Yang disebutkan officium nobile ini sekarang lips service saja.

Jadi, untuk yang muda-muda harus dikasih tahu semuanya. Bukan berarti kamu nih super profession, apa saja bisa dilakukan untuk, demi kepentingan klien, untuk supaya jadi kaya, punya sport car, rumah banyak, bukan itu tujuannya jadi advokat. Rusak dong kalau advokat begitu. Apa artinya officium nobile?

Sumber : http://www.hukumonline.com

0 komentar: