BERSAMA KITA BISA*** TOGETHER WE CAN

Minggu, 21 Januari 2018

Ingat, PNS Dilarang Selfie dengan Bakal Calon Kepala Daerah

PNS juga tidak diperbolehkan mengunggah foto dengan pasangan calon kepala daerah ke berbagai media sosial.



Di zaman serba digital, swafoto atau selfiesering dilakukan dan normal. Tapi ingat, ada sejumlah peraturan yang melarang pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (PNS/ASN) untuk selfie bareng dengan bakal calon atau pasangan calon kepala daerah.

Seperti di Provinsi Jawa Tengah, misalnya. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sri Puryono, mengimbau agar seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Jawa Tengah dan pemerintah kabupaten/kota dilarang berfoto bersama dengan para kandidat pilkada sebagai upaya menjaga netralitas."Larangan tersebut ditegaskan dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang Kinerja Aparatur Negara dan UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Wali Kota," kata Sri seperti dikutip Antara, di Semarang, Selasa (16/1).

Selain dilarang berfoto bersama para kandidat pilkada, PNS juga tidak diperbolehkan mengunggah foto dengan pasangan calon kepala daerah ke berbagai media sosial. Secara tegas, Sekda meminta ASN benar-benar menjaga netralitas saat Pilgub Jateng dan pilkada serentak di tujuh kabupaten/kota pada 2018.

Sekda menyebutkan bentuk ketidaknetralan ASN antara lain, menghadiri deklarasi bakal calon, menghadiri acara ulang tahun partai, foto menggunakan atribut khas salah satu paslon, hingga foto bareng salah satu paslon dan kemudian mengunggahnya di media sosial. "Termasuk Bu Atikoh (istri Ganjar Pranowo, red) kan masih terdaftar sebagai ASN, jadi tidak bisa foto bareng suaminya," ujarnya.
Menurut Sekda, jika ada ASN yang ketahuan dan terbukti memihak salah satu kandidat pilkada, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi tegas berupa penurunan jabatan satu tingkat hingga pemecatan. "Bapak Gubernur sudah menegaskan kepada saya, beliau minta tolong agar teman-teman (ASN, red.) bisa profesional," katanya.

Sumber: Kemenpan RB






Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Asman Abnur, kembali mengingatkan hal itu melalui surat menteri tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.






“Sebagai abdi negara, ASN harus tetap netral dan prefesional dalam PilkadaSerentak tahun 2018 ini,” katanya seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.






(Baca Juga: Ini Larangan dan Sanksi Bagi PNS yang Terlibat Politik Praktis)






Salah satu wujud netralitas itu adalah PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.






Larangan itu diatur dalam Pasal 11 huruf c PP No.42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Koprs dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Pasal itu menyatakan, menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan. Sanksinya berupa sanksi moral.






Selain itu, berdasarkan rekomendasi Majelis Kode Etik, PNS yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan administratif berupa hukuman disiplin ringan, sedang, sampai berat, sesuai pertimbangan Tim Pemeriksa.






Tindakan administratif tersebut diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. PP 53/2010 itu mengatur hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.






Hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji secara berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penundaan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.






Sedangkan hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.






Peraturan terkait larangan melakukan selfie dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah berlaku untuk PNS semua tingkatan, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. Apabila PNS yang melanggar peraturan tersebut adalah PNS tingkat kabupaten/kota selain Sekretaris Daerah, maka pembentukan Majelis Kode Etik dan Tim Pemeriksa dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi PNS yang bersangkutan. Apabila yang melanggar adalah Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, pembentukan Majelis Kode Etik dan Tim Pemeriksa dilakukan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Pembentukan Majelis Kode Etik dan Tim Pemeriksa dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri jika yang melanggar peraturan adalah Sekretaris Daerah tingkat Provinsi.






Selain larangan selfie dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah, PP 42/2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS juga mengatur larangan mengunggah atau menyebarluaskan foto selfie, maupun menanggapi foto bakal calon atau pasangan calon kepala daerah di media sosial, seperti like, berkomentar, dan sejenisnya.






Larangan lainnya, yaitu melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya maupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah, memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah, mendeklarasikan dirinya sebagai calon kepala daerah, menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal calon maupun partai politik, serta larangan menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

0 komentar: