BERSAMA KITA BISA*** TOGETHER WE CAN

Rabu, 15 Januari 2020

Perubahan Biodata Akta Nikah bukan lagi menjadi kewenangan PA


Sehubungan dengan terbitnya Regulasi Baru UU No. 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 dan PMA No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Dalam UU No. 16 tahun 2019 ada beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2019) diubah sebagai berikut :

Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 7

(1) Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.

(2) Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

(3) Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

(4) Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).”



Selain UU No. 16 Tahun 2019, Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 juga menjadi pembahasan dalam acara tersebut, yaitu pasal 38 tentang perubahan biodata dalam Akta Nikah sekarang bukan menjadi kewenangan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut. Melainkan KUA di masing masing Kecamatan diberi kewenangan untuk merubah biodata apabila terjadi kesalahan penulisan.


0 komentar: