BERSAMA KITA BISA*** TOGETHER WE CAN

Kamis, 25 April 2019

Pengaruh Konten Tulisan Hukum Di Dunia Online




Konten hukum merupakan elemen utama dan terpenting, serta juga sebagai raja trafik untuk website, sehingga sangat diwajibkan untuk selalu ada di dalam sebuah website. Karena alasan itu pulalah, beramai-ramai pemilik website/blog membuat konten, tidak terkecuali website kantor hukum, baik berbentuk badan hukum perdata (firma) maupun perorangan berupaya membuat atau menulis konten hukum setiap harinya. Kalau dalam website kantor hukum anda tidak ada tulisan hukumnya, maka apa yang mau dilihat dan dibaca orang, ibarat membahas para advokat atau pengacara (lawyer) dan juga konsultan hukum tapi tidak menangani permasalahan hukum.


Kalau kita berbicara tentang apa pengaruh yang kelihatan dan nyata dari konten dimaksud terhadap website kita, maka hal ini tentu saja tidak terlepas dari ada tidaknya pengunjung yang akan melihat atau membacanya. Nah, semakin banyak trafik pengunjung, maka reputasi dan nama besar anda akan semakin kondang dan berkibar-kibar. Coba anda perhatikan, semua jenis website forum diskusi hukum, portal informasi atau berita online, blog professional, dan jenis website hukum lainnya, pasti akan berlomba-lomba untuk menyajikan tulisan yang berhubungan dengan masalah hukum yang berkembang ditengah-tengah masyarakat. Tentu saja, konten hukum yang sangat bermanfaat dan bahkan bisa menjawab setiap permsalahan yang sedang mereka hadapi. Intinya, harus bisa menciptakan ketertarikan seorang visitor untuk mempergunakannya dan terbaca oleh seluruh mesin pencari, terutama google.

Berikut penjelasan singkat tentang pengaruh dari konten tulisan hukum:

(1) Sisi Pengunjung

Website kantor hukum yang menulis tentang tulisan yang berbau hukum, sangat dipercaya dan sangat masuk akal untuk dijadikan acuan atau referensi bagi orang-orang yang sedang menghadapi kasus-kasus hukum, baik itu pidana, perdata, bisnis, ketenagakerjaan, properti, perselisihan sengketa pilkada, hukum tata negara (htn), administrasi negara, dan lain sebagainya. Tulisan hukum dimaksud akan banyak dipergunakan dan dibaca orang apabila tulisan dimaksud itu bermanfaat, menarik, dan menginspirasi. Itu kata kuncinya! Coba saja lihat website forum diskusi hukum, selalu kebanjiran pengunjung dan eksis berwara-wiri di dunia internet online. Jadi, kalau ingin nama website kantor atau nama anda selaku advokat atau pengacara (lawyer) dan juga konsultan hukum ngetop dan sukses di dunia online, maka perbanyaklah konten hukum yang kami maksudkan.

Meskipun begitu, bukan berarti website yang ada konten/artikel hukumnya, maka serta merta akan selalu berhasil dan ramai pengunjungnya, karena masih banyak faktor internal maupun eksternal yang mempengaruhi keberadaan website di dunia internet online. Lihat saja kehadiran website/blog AGC (auto generate content) juga ada kontennya, bahkan sangat banyak malah, sebab mencuri artikel milik orang lain melalui rss. Kebanyakan website AGC ini tidak akan bertahan lama di internet, karena cepat atau lambat akan terbaca dan dideteksi oleh google dan akan mendapatkan penalti berupa penghapusan dari mesin pencari. Karena itulah, konten website kantor hukum anda harus menawarkan sesuatu yang berbeda dari yang lainnya, bukan sebaliknya mengambil, mencontek dan atau copy paste tulisan-tulisan hukum yang berasal dari sumber lain.

2) Segi SEO

Salah satu tenaga atau kekuatan sebuah website/blog untuk bisa bersaing di mesin pencari sangat tergantung pada kualitas dan kuantitas konten yang ada di dalamnya. Website yang memiliki banyak konten unik dan bermanfaat bagi pengunjung mereka kemungkinan besar akan mendapatkan trafik lebih banyak dari mesin pencari, karena setiap postingan sebuah tulisan akan mendapatkan posisi yang baik di mesin pencari, terutama google, demikian juga terhadap website kantor hukum yang anda miliki. Banyaknya artikel juga akan meningkatkan jumlah internal link pada sebuah website/blog, dan internal link ini sangat berpengaruh dalam membantu kinerja SEO(search engine optimization) 24 jam nonstop agar lebih efektif dan maksimal lagi bekerja di website untuk mendatangkan trafik pengunjung. Jadi tidak perlu terheran-heran, jika melihat di search engine selalu didominasi oleh website/blog yang memiliki banyak artikel, khususnya artikel permasalahan hukum. Dengan kata lain, para pemilik blog telah menyadari bahwasanya seo penting bagi website kantor hukum advokat.

3) Reputasi Website Kantor Hukum

Coba iseng-iseng analisa dan perhatikan web/situs kantor hukum yang sudah online dan telah terkenal serta ramai trafik pengunjung, pasti memiliki banyak konten berupa tulisan hukum yang berkualitas. Konten inilah yang kemudian bekerja dengan sendirinya untuk membangun reputasi website itu sendiri di dunia internet online, khususnya dimata pengunjung yang datang dari mesin pencari. Membangun website melalui konten hukum yang bermanfaat, unik, dan menarik bagi visitor (khusnya bagi calon klien) adalah salah satu “kunci rahasia” dari keberhasilan sebuah website kantor hukum yang ada.

Memang ada beberapa pendapat yang muncul, bahwa ada yang beranggapan bahwasanya tulisan hukum hanya dibutuhkan pada website berbentuk portal informasi ataupun blog profesional saja. Sementara untuk website statis seperti untuk profil perusahaan, website berbentuk toko online atau ecommerce, kantor berbentuk firma hukum tidak perlu membuat banyak artikel. Pendapat tersebut tidak benar sepenuhnya, fakta dan buktinya, rata-rata website ecommerce yang sukses pasti memiliki website/blog yang rutin dan selalu melakukan up to date kontennya. Begitu juga dengan website profil perusahaan dan firma hukum, sebaiknya didukung dengan website/blog berisi artikel-artikel yang sangat bermanfaat dan erat hubungan dengan bidang yang khusus digeluti oleh perusahaan tersebut. Nah, bila website kantor hukum telah kebanjiran trafik pengunjung, maka harapan untuk mendapatkan calon klien yang lebih banyak lagi akan semakin terbuka lebar, karena website kantor hukum anda dapat menjadi raja yang mendongkrak popularitas dan ketenaran anda selaku advokat online, pengacara (lawyer) online dan atau konsultan hukum online. Namun, jangan lupa pula untuk meluangkan waktu anda untuk membantu kaum tertindas (miskin) dalam memberikan bantuan hukum secara gratis atau memberikan jasa bantuan hukum cuma-cuma, khususnya bantuan hukum online gratis (baik via telepon, email, sms, BBM, WA, dan lain sebagainya) sebagai salah satu wujud dari tugas dan tanggung jawab sebagai profesi advokat yang “officium nobile” sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UUA).

Demikan tulisan kami ini, semoga konten hukum yang anda buat dalam bentuk artikel dan analisa terhada permasalahan hukum yang ada dapat menjadikan website/blog kantor hukum anda menjadi raja di dunia internet online, sehingga dapat menghadirkan jumlah trafik pengunjung yang lebih banyak atau tinggi lagi dari hari ke hari ke blog anda, serta semakin mempopulerkan nama anda selaku advokat online atau pengacara (lawyer) online dan juga konsultan hukum online. Sekian dan terima kasih.

0 komentar: