BERSAMA KITA BISA*** TOGETHER WE CAN

Rabu, 02 Oktober 2013

Pengadilan Tipikor dinilai masih ringan beri vonis



Lembaga Clean Governance DPC. Lamongan mencatat rata-rata putusan (vonis) yang dijatuhi oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta masih ringan. Dari sedikitnya 240 terdakwa yang diadili, rata-rata hukuman yang dijatuhkan berkisar 3,6 tahun penjara.



"Masih minim yang divonis di atas 10 tahun penjara. Dari 240 terdakwa, yang diadili hanya ada 3 terdakwa yang divonis di atas 10 tahun penjara," ujar Nihrul Bahi alHaidar direktur Eksekutif Lembaga Clean Governance DPC. Lamongan

Tiga orang yang dijatuhi hukuman di atas 10 tahun itu yakni Hengki Samuel Daud (korupsi pemadam kebakaran) 15 tahun penjara, Teuku Azmun Jaffar (korupsi kehutanan) 11 tahun penjara, dan jaksa Urip Tri Gunawan (suap) selama 20 tahun penjara.

Nihrul mengatakan sekitar 45 terdakwa kasus korupsi yang divonis Pengadilan Tipikor Jakarta di bawah 2/3 tuntutan JPU. Salah satunya, kasus suap kepengurusan harta pailit PT Skycamping Indonesia dengan terdakwa Hakim Syarifuddin. Hakim Syarifuddin tercatat kasus yang selisih vonis dengan tuntutan jaksa paling tinggi yakni dari 20 tahun penjara menjadi 4 tahun.

"Selisih 16 tahun penjara," ujarnya.

Selain itu, terdapat Hakim Imas Dianasari juga divonis jauh dari tuntutan jaksa. Imas divonis enam tahun penjara dari tuntutan jaksa 13 tahun penjara.

Terakhir, Kasus Angelina Sondakh merupakan salah satu kasus yang vonisnya jauh lebih ringan dari Jaksa. Angie terbukti bersalah dalam kasus suap pengurusan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora. JPU menuntut Angie 12 tahun penjara. Namun, Hakim memutus hanya 4 tahun 6 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Kasus Angie saat itu, yakni Sudjatmiko. Sudjatmiko yang pernah pernah menjadi ketua majelis terhadap terdakwa Dhana Widyatmika dan Nunun Nurbaetie itu memvonis Angie jauh di bawah tuntutan JPU.

Diketahui, Dhana divonis tujuh tahun penjara dari 12 tahun tuntutan yang dikenakan jaksa dari Kejaksaan Agung. Sedangkan Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara, dari tuntutannya selama empat tahun penjara.

Atas hal ini, Nihrul memaksa MA untuk segera melakukan evaluasi secara menyeluruh keberadaan Pengadilan Tipikor diseluruh daerah khususnya Pengadilan Tipikor di Jakarta.

Sebab, Pengadilan Tipikor Jakarta adalah barometer Pengadilan Tipikor di seluruh daerah. Jika vonis rata-rata yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta tergolong rendah (3,6 tahun penjara) maka hal ini juga akan berpengaruh bagi pengadilan Tipikor di daerah lain.

"Harus ada instruksi dari Ketua MA atau Tuadapidsus MA untuk menjatuhkan vonis maksimal bagi terdakwa kasus korupsi atau paling tidak sama dengan tuntutan JPU," jelasnya.

Selain itu, fungsi rekrutmen dan pengawasan terhadap hakim Tipikor harus diperkuat untuk menghindari praktik mafia peradilan masuk ke Pengadilan Tipikor. Sedikitnya pada Agustus 2012, 71 terdakwa kasus korupsi dinyatakan bebas oleh pengadilan tipikor daerah.

[Nb]
http://suaralamongannasional.blogspot.com/2013/01/cg-pengadilan-tipikor-dinilai-masih.html#.Uk50vFP3Awq

0 komentar: